Pembangunan pelabuhan baru di Kabupaten Mukomuko membutuhkan kurang lebih 500 pekerja. Pemkab Mukomuko telah berkomitmen untuk memberikan prioritas pada para pekerja lokal untuk bisa bekerja di pelabuhan baru. Komitmen tersebut diambil untuk mengatasi masalah penganguran di Mukomuko.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mukomuko, Drs. Marjohan, menerangkan bahwa jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan untuk membangun pelabuhan baru yang dapat digunakan untuk pengiriman Crude Palm Oil atau CPO adalah sekitar 500 orang.
Oleh karena itu, Pemkab Mukomuko akan menerapkan Peraturan Daerah atau Perda untuk mengatur jumlah tenaga kerja lokal. Perda tersebut mengharuskan minimal 80 persen total kebutuhan pekerja dipenuhi dari para pekerja lokal.
Meski demikian, perda tersebut baru bisa dilaksanakan apabila para tenaga kerja lokal tersebut memiliki ketrampilan yang dibutuhkan perusahaan.
Selain memprioritaskan pekerja lokal, ada point penting lain yang ditekankan dalam perda tersebut. Yaitu, investor harus bermitra dengan masyarakat dan pemerintah setempat.
Saat ini, pemkab Mukomuko sedang menyusun perda tentang kepemilikan saham pemerintah di perusahaan tersebut. Pemkab sendiri sangat optimis dengan keberadaan pelabuhan CPO ini. Nilai investasi diharapkan akan meningkat dan masyarakat sekitar serta para petani sawit akan merasakan manfaat keberadaan pelabuhan ini.
Lokasi pelabuhan yang berdekatan dengan pabrik CPO akan memangkas biaya pengiriman CPO. Hal itu akan mempengaruhi harga beli Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dari para petani oleh pabrik CPO.
Pelabuhan itu sendiri akan berlokasi di Kecamatan Teramang, Kawasan Kubang, Badak. Saat ini, pembangunan pelabuhan itu sudah memasuki tahapan pengkajian teknis.