Tanggung Jawab Maskapai Angkutan Udara

Industri transportasi di Indonesia dari tahun ke tahun semakin bergairah, hal ini dibuktikan  dengan menjamurnya maskapai baru. Namun bergairahnya industi ini belum ditopang oleh aturan keberpihakan pada pelanggan. Pelanggan dalam hal ini penumpang dan industry cargo  masih sering dipaksa untuk menerima nasib akibat delay dan cancel pesawat.

 

Pelanggan sama sekali tidak di informasikan perihal kenapa bisa terjadi delay dan cancel. Seringkali dijumpai penumpang terlantar hingga ber jam jam tanpa sebuah kepastian. Belum lagi tentang seringnya barang bawaan (bagasi) penumpang rusak, hilang atu mis route.

 

Hal itu mendorong pemerintah melalui Menteri Perhubungan sebagai regulator, mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. 77 tahun 2011. Point-point penting didalam keputusan ini adalah :

 

Maskapai penerbangan hukumnya  wajib memberi ganti rugi hingga  Rp.300.000 per penumpang apabila pesawat delay lebih 4 jam. Kalau delai kurang dari 4 jam (misalkan 3 jam 55 menit), lalu bagaimana ?  

 

Jika ada bagasi penumpang hilang, maka maskapai penerbangan juga wajib mengganti maksimal Rp 4 juta, atau Rp.200.000/kg. Jika barang barang bawaan dalam bagasi mahal, ada baiknya di asuransikan. Biasanya, premi yang di bebankan oleh perusahaan asuransi sebesar 0,35%.

 

Untuk bagasi mis route (rute berbeda dari tujuan) sdh dianggap hilang apabila dalam 14 hari tdk dpt ditemukan. Mis Route seringkali terjadi akibat kesalahan atau keteledoran dalam menulis TLC (tree letter code). Misalkan bagasi  tujuan DJB (jambi) dan dibarang ditulis BDJ (Banjarmasin – Kalimantan Selatan), maka bagasi akan terbang ke Banjarmasin, bukan Jambi.

 

Untuk bagasi yang hilang sementara, maksimum 3 hari, penumpang juga bisa claim  ganti rugi uang tunggu sebesar Rp.200.000/hari.

 

Yang paling sering adalah bagasi yg rusak, maka maskapai wajib memberikan  ganti rugi sesuai dgn jenis,bentuk,ukuran dan merek bagasi yg tercatat. Oleh sebab itu, ketika check in atau kirim barang menggunakan bagasi, jangan lupa untuk minta dicatatkan petugas.

 

KepMenHub No.77 Tahun 2011 Tentadng : Tanggung Jawab Angkutan Udara, tertanggal 08 Agustus 2011, yang seharusnya berlaku mulai November 2011, Ternyata baru diberlakukan Jan 2012.

Jika anda anggap artikel ini penting, silahkan di share
Follow Me
FacebookFlickrGooglePlusLinkedInTwitterYoutubeRSS
4 Comments - Leave a comment
  1. bunga fitria says:

    Bagaimana dengan kehilangan bagasi dari september 2011 hingga kini tidak ada konfirmasi dari pihak maskapai kepada kami ? Tolong kebijakannya .trims

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>


Welcome , today is Saturday, May 19, 2012