Kemarin tanggal 27 September 2011 lagi lagi wajah transportasi di Indonesia tercoreng. Sebuah kapal Ro-Ro dengan nama KM. Marina terbakar. Ada rumor bahwa kebakaran disebabkan oleh muatan truk barang yang terbakar setelah kapal bertubrukan dengan sebuah kapal tongkang batu bara, namun hal ini belum bisa dikonfirmasi kebenarannya.
Isu keselamatan pelayaran sebenarnya merupakan isu sentral apabila kita ingin memperbaiki sistem transportasi di Indonesia. Hal ini dikarenakan, Indonesia merupakan negara maritim terbesar di dunia.
Penyebab kecelakaan pelayaran
Kecelakaan angkutan laut yang menelan banyak korban jiwa dan harta benda terjadi silih berganti dalam beberapa tahun belakangan ini diantaranya yang terbaru adalah Kebakaran KM. Marina. Jenis kecelakaan pelayaran diantaranya adalah :kapal Bocor, Hanyut, Kandas, Kerusakan Konstruksi, Kerusakan Mesin, Meledak, Menabrak Dermaga, Menabrak Tiang Jembatan, Miring, Orang Jatuh ke Laut, Tenggelam, Terbakar, Terbalik dan Tabrakan
Dari data statistik terlihat bahwa faktor utama penyebab kecelakaan di laut umumnya terjadi akibat faktor alam yakni sebesar 41 persen dan 35 persen akibat kelalaian manusia, sedangkan sisanya merupakan faktor teknis.
Faktor manusia merupakan faktor yang paling besar yang antara laindiantaranya adalah kecerobohan di dalam menjalankan kapal, kekurang mampuan awak kapal dalam menguasai berbagai permasalahan yang mungkin timbul dalam operasional kapal, secara sadar memuat kapal secara berlebihan
Faktor teknis biasanya terkait dengan kekurang cermatan di dalam desain kapal, penelantaran perawatan kapal sehingga mengakibatkan kerusakan kapal atau bagian-bagian kapal yang menyebabkan kapal mengalami kecelakaan, terbakarnya kapal seperti yang dialami Kapal Tampomas diperairan Masalembo, Kapal Livina.
Faktor alam atau cuaca buruk merupakan permasalahan yang seringkali dianggap sebagai penyebab utama dalam kecelakaan laut. Permasalahan yang biasanya dialami adalah badai, gelombang yang tinggi yang dipengaruhi oleh musim/badai, arus yang besar, kabut yang mengakibatkan jarak pandang yang terbatas.
Aturan international keselamatan pelayaran
Untuk mengendalikan keselamatan pelayaran secara internasional diatur dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
- International Convention for the Safety of Life at Sea (SOLAS), 1974, sebagaimana telah disempurnakan: Aturan internasional ini menyangkut ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
- Konstruksi (struktur, stabilitas, permesinan dan instalasi listrik, perlindungan api, detoktor api dan pemadam kebakaran);
- Komunikasi radio, keselamatan navigasi
- Perangkat penolong, seperti pelampung, keselamatan navigasi.
- Penerapan ketentuan-ketentuan untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran termasuk di dalamnya penerapan of the International Safety Management (ISM) Code dan International Ship and Port Facility Security (ISPS) Code).
- International Convention on Standards of Training, Certification dan Watchkeeping for Seafarers, tahun 1978 dan terakhir diubah pada tahun 1995.
- International Convention on Maritime Search and Rescue, 1979.
- International Aeronautical and Maritime Search and Rescue Manual (IAMSAR) dalam 3 jilid
Perangkat keselamatan kapal
Perangkat keselamatan yang yang digunakan dalam evakuasi kapal dalam hal terjadi kebakaran ataupun kapal tenggelam berupa diantaranya adalah baju pelampung, perahu sekoci, dan rakit penolong
Perangkat komunikasi kapal
Perangkat yang penting dalam komunikasi adalah sistem komunikasi yang meliputi: Radio komunikasi antar kapal, kapal dengan pelabuhan, kapal dengan radio pantai dan Telepon satelit








wECIJP gfmqgimmntis, [url=http://ufjywbenkhfu.com/]ufjywbenkhfu[/url], [link=http://dnfrmuopfrdp.com/]dnfrmuopfrdp[/link], http://rgcuanyfllaj.com/